• Pedoman Umum kelas
        1. Nilai harian terdiri dari penilaian aspek sikap (afektif), pengetahuan(kognitif) dan keterampilan (Psikomotor).
        2. Nilai Afektif, kognitif dan psikomotor sebelum proses rapot ditulis dalam bentuk angka 0 – 100.
        3. Nilai afektif diambil berdasarkan 4 teknik penilaian yaitu : Observasi, Penilaian Diri, Penilaian antar Peserta didik, dan Jurnal
        4. Penilaian afektif tiap mata pelajaran dilakukan minimal setiap KD satu kali.
        5. Indikator sikap yang diukur pada aspek afektif adalah meliputi perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan proaktif.
        6. Kriteria nilai aspek sikap adalah sebagai berikut :

       

      KriteriaSkorNilai KuantitatifIndikator
      Sangat Baik (SB)480 – 100Selalu terlihat sikap yang baik dalam pergaulan dengan warga sekolah
      Baik (SB)370 – 79Sering terlihat sikap yang baik dalam pergaulan dengan warga sekolah
      Cukup (C)260 – 69Kadang-kadang terlihat sikap yang baik dalam pergaulan dengan warga sekolah

       

      1. Nilai minimal tuntas untuk skala sikap(afektif) adalah Baik (B)
      2. Nilai akhir untuk skala sikap diambil bedasarkan modus.
      3. Penilaian kognitif dapat diambil dari nilai tugas, penilaian harian, tes lisan, dan penilaian akhir semester / ulangan kenaikan kelas.
      4. Untuk dapat mengikuti Penilaian akhir semester, kehadiran tatap muka per bidang studi minimal 85 %, kecuali bagi murid yang sakit, mengikuti olimpiade/lomba, dan melaksanakan ibadah umroh/haji.
      5. Nilai rapor untuk aspek kognitif dirumuskan sebagai berikut :
      6. Nilai psikomotor dapat berupa rata-rata dari nilai praktik dan nilai portofolio.
      7. Untuk nilai psikomotor dalam rapor merupakan nilai optimum yang dicapai murid.
      8. Nilai rapor bagi murid peserta olimpiade sebagai berikut:
      9. Murid yang mengikuti lomba-lomba insidental tidak diberikan penghargaan nilai rapor.
      10. Penghargaan nilai rapor yang berkaitan dengan prestasi non akademis akan diberikan dengan memperhatikan kemampuan akademik murid, dan yang bersangkutan mencapai prestasi tingkat propinsi, nasional, atau internasionaldalam rangka mewakili sekolah atau negara.

       

      NR=(?nPH+T+ PAS)/(n+2)

      Keterangan :

        1. NR = Nilai Raport
        1. PH = Penilaian Harian
        1. T = Rata-rata Tugas
        1. NPAS = Nilai Penilaian Akhir Semester / Penilaian Akhir Tahun
        1. n = Jumlah KD/UKBM
        1. lolos seleksi wilayah kota dengan nilai minimal KKM.
        1. lolos seleksi praprovinsi DKI dan seterusnya dengan nilai KKM + 5.
        1. Mewakili provinsi KKM + 7
        1. Dapat medali minimal KKM + 10
        1. Nilai raport yang disebutkan pada Pasal 23 butir 1 – 4 dimaksud adalah jika murid peserta olimpiade memenuhi kehadiran minimal dan harus mengikuti seluruh PH, PAS, dan semua tugas yang diberikan guru mata pelajaran

 

    • Kelas X (Program SKS)
        1. Ketuntasan kompetensi berdasarkan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) secara berurutan.
        1. Murid yang sudah menuntaskan satu UKBM dapat melanjutkan ke UKBM berikutnya, dan atau mengikuti program pengayaan untuk melaksanakan proses pembelajaran cepat (akselearsi).
        1. Murid yang belum menuntaskan satu UKBM tidak boleh melanjutkan ke UKBM berikutnya, dan atau mengikuti program remedial untuk mencapai ketuntasan kompetensi pada UKBM tersebut.
        1. Untuk dapat mengikuti Tes Sumatif (Penilaian kahir Semester), maka Murid wajib sudah menuntaskan seluruh UKBM dalam satu semester.

 

    • Kelas XI dan XII
        1. Dalam pelaksanaan tes aspek pengetahuan setiap tes boleh lebih dari satu KD.
        1. Nilai harian pada aspek kognitif dapat diambil dari nilai ulangan per KD.
        1. Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM) aspek pengetahuan adalah B + (78 – 85)
        1. KKM KD setiap mata pelajaran memiliki rentang 78-85.
        1. KKM rapor Kelas X = 78, sedangkan Kelas XI dan XII = 80.
        1. Susulan Penilaian Harian diberikan kepada murid yang tidak hadir pada saat ulangan dengan dibuktikan oleh surat keterangan yang jelas dari orang tua/dokter/institusi yang terkait.
        1. Susulan Penilaian Harian selambat-lambatnya dua minggu setelah waktu tes. Jika melewati tanggal yang ditentukan murid tidak mengikuti tes, maka nilai siswa tersebut = nol.
        1. Murid-murid yang nilai ulangannya tidak mencapai KKM wajib mengikuti pembelajaran remediasi dari guru yang bersangkutan sebelum mengikuti tes ulang.

 

    • Pedoman Khusus :
        1. Kriteria Umum kenaikan X ke XI (Program SKS) dan XI ke kelas XII:
        1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran berjalan. Khusu kelas X, sudah menyelesaikan seluruh UKBM dalam dua semester pada tahun pelajaran berjalan.
        1. Ketidakhadiran peserta didik tanpa keterangan = 10 % dari jumlah hari efektif belajar.
        1. Nilai kenaikan kelas diperhitungkan dari nilai rata-rata raport semester 1 dan 2 dengan rumus kenaikan kelas:
        1. NKK=(1 x NR-S1+2 x NR-S2)/3

      Keterangan :

        1. NKK = Nilai Kenaikan Kelas
        1. NR = Nilai Raport
        1. S1 = Semester 1
        1. S2 = Semester 2

 

    • Nilai afektif minimal B :
        1. Nilai kognitif dan psikomotor untuk bidang studi PAI dan Al-Qur’an tidak boleh kurang dari KKM.
        1. Untuk peminatan Ilmu Pengetahuan Alam tidak ada nilai kurang dari KKM untuk mata pelajaran matematika, fisika, kimia, dan biologi.
        1. Untuk Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial tidak ada nilai kurang dari KKM untuk mata pelajaran sejarah, geografi , ekonomi, dan sosiologi.
        1. Dinyatakan tidak naik kelas bila terdapat 3 mata pelajaran atau lebih, pada kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap belum tuntas/belum baik.

 

  • Kriteria kelulusan kelas XII :
      1. Kelulusan kelas XII mengacu kepada peraturan yang dikeluarkan oleh Kemendiknas ( untuk Ujian Nasional )
      1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran berjalan.
      1. Lulus ujian sekolah dengan rata – rata 80.
      1. Berkepribadian baik
      1. Khusus untuk mata pelajaran Agama dan Al Qur’an harus mencapai nilai kelulusan minimal 80.